Halim menambahkan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang juga dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” tuturnya.
VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky menuturkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi.
Kegiatan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, Direkur BBM Sentot Harijady BTP, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Aptrindo, Aplikator Angkutan Sewa Khusus, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (tim)