Namun, lanjut Jupryanto, surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis (26/9/24) kemarin. Saat itu, KPU telah menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.
“Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan,” terangnya.
Kasus Penggelembungan Suara
Sebelumnya, PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/24).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I. (*)