IPOL.ID-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penertiban dan atau pencopotan sejumlah atribut partai di dua titik, pada Rabu (11/9/2024). Sedianya sejumlah atribut tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terpantau di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, pada Selasa (10/9/2024) enam aparat Satpol PP Jakarta Timur turun dari kendaraan operasionalnya dan langsung mencopot spanduk warna putih yang terpampang wajah kontestan pasangan calon gubernur DKI Jakarta di pagar pembatas berwarna hijau itu.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, perlu dipertegas bahwa pencopotan sejumlah atribut partai itu bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Namun pencopotan dilakukan karena sebelumnya dari salah satu partai ada yang mengajukan perizinan untuk satu kegiatan internal partainya.
“Jadi bukan APK, tapi atribut yang kami copot, dan sebelumnya partai terkait yang sudah melakukan perizinan hingga masa waktunya telah berakhir,” ungkap Budhy dikonfirmasi di Jakarta Timur, pada Rabu (11/9/2024).