IPOL.ID-Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) BS mengatakan telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) karena terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024.
Selain itu, pihak Imigrasi Soetta juga tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM seperti dilansir, Sabtu (21/9/2024)
Menanggapi statement BS ini membuat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Piliang kembali angkat bicara.
Dia mengatakan bahwa oknum imigrasi BS ini jelas sekali menonjolkan peran dirinya pribadi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menurutnya telah sukses melakukan berbagai inisiatif Pengawasan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia selama tahun 2024, padahal dalam rilisnya yang lalu dia bilang 2.474, sekarang lain lagi. “Berarti asal ngomong, dia itu tidak menggunakan data,”ujar Amri.