IPOL.ID – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan terkait kasus pengurusan dana hibah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dia menyebut lokasi penggeledahan dilakukan di rumah dinas milik penyelenggara negara yang berlokasi di Jakarta.
“(Benar) penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sayangnya, Tessa belum menyebut secara pasti nama penyelenggara berinisial AHI tersebut. Informasi beredar, AHI merujuk pada Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Adapun terkait penggeledahan rumah dinas tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai. “Penyidik mengamankan uang tunai,” singkat Tessa, tanpa menyebut nominal uang tunai yang disita oleh pihaknya tersebut.
Diketahui, KPK saat ini telah mengembangkan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Dimana, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.