“BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers gelar barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih jauh, dijelaskan Kepala BPOM RI, pelaku pelanggaran berinisial FS bakal diproses pro justitia sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasar aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dengan temuan terbaru ini, selama Tahun 2024 saja, BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya, adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah.
“Nilai ekonominya Rp2,2 miliar yang baru terlihat, kita duga keuntungannya (pelaku) ini sudah puluhan atau mungkin ratusan miliar rupiah. Selebihnya kita kejar. Karena temuan besar ini yang kedua kalinya di Tahun 2024, temuan pertama Rp3,6 miliar juga di 2024. Total kosmetik impor ilegal mencapai Rp5,8 miliar,” ungkapnya.