IPOL.ID – Bawaslu mencatat 195 kasus pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada serentak 2024.
Catatan itu tergambar dari pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang mulai memasuki babak akhir sebelum pencoblosan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak deregister. “Sebanyak 10 perkara belum diregister,” papar Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.