Dalam pengungkapan dua kasus ini tak luput dari kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan 2 kasus ini merupakan jaringan internasional. Pada kasus pertama, penyelundupan 2.366 gram kokain dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), mulai dari Sao Paulo, Brazil, Timur Tengah-Jakarta dan negara lainnya.
“Seorang tersangka perempuan berinisial BR, 60, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024,” kata Marthinus dalam gelaran kasus narkotika jaringan internasional di Markas BNN RI, Kamis (24/10/2024).
Kepala BNN RI menjelaskan, kerja sama BNN RI, bersama Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10/2024).