Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti TPPU diamankan dari ketiga tersangka di antaranya uang dalam rekening senilai Rp999.323.047,00, uang tunai Rp136.000.000,00, dan aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Para tersangka melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset, baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan diketahui ada tiga pelaku lain terlibat, yakni pria berinisial KOH, perempuan berinisial RA yang merupakan istri WH, seorang berinisial A, namun ketiganya masih buron.
Terkait tiga pelaku yang sudah diamankan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Ketiganya disangkakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.