Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis
HeadlineNasional

BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2024, 23:04
Share
4 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kanan) saat memberikan keterangan terkait jaringan bandar narkoba pada awak media. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kanan) saat memberikan keterangan terkait jaringan bandar narkoba pada awak media. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

“Pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus TPPU narkotika kedua yang diungkap jajaran BNN RI melibatkan bandar narkoba jaringan Aceh-Palembang dengan tersangka seorang pria berinisial AS alias YD.

Marthinus menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari temuan transaksi uang mencurigakan dua narapidana berinisial NH dan MM yang sebelumnya diamankan jajaran BNN RI.

“BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD,” ujar Marthinus.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali

Dari penyidikan, NH diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total senilai Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi selama kurun 2014-2019.

Sedangkan terpidana narkotika MM telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi empat kali transaksi selama tahun 2014-2016.

“YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011,” ungkapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset Bandar Narkoba, BNN, BNN Sita Aset Bandar Narkoba, Komjen Marthinus Hukom, TPPU Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pemilik Ponpes di Bekasi, tersangka pencabulan santri tewas didalam sel tahanan. Foto: Freepik, @freepik Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi Meregang Nyawa di Sel Tahanan Polresto Bekasi
Next Article Ambulans Semarang Turunkan Keranda Jenazah Gara-gara Tak Boleh Isi Solar. Foto: IG, @im.semarang_official (tangkap layar) Viral Petugas Ambulans Keluarkan Keranda karena Dilarang Isi Solar Subsidi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?