Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis
HeadlineNasional

BNN Sita Aset Milik Dua Sindikat Narkoba Nilainya Fantastis

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2024, 23:04
Share
4 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kanan) saat memberikan keterangan terkait jaringan bandar narkoba pada awak media. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kanan) saat memberikan keterangan terkait jaringan bandar narkoba pada awak media. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti TPPU diamankan dari ketiga tersangka di antaranya uang dalam rekening senilai Rp999.323.047,00, uang tunai Rp136.000.000,00, dan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Para tersangka melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset, baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan diketahui ada tiga pelaku lain terlibat, yakni pria berinisial KOH, perempuan berinisial RA yang merupakan istri WH, seorang berinisial A, namun ketiganya masih buron.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali

Terkait tiga pelaku yang sudah diamankan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Ketiganya disangkakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset Bandar Narkoba, BNN, BNN Sita Aset Bandar Narkoba, Komjen Marthinus Hukom, TPPU Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pemilik Ponpes di Bekasi, tersangka pencabulan santri tewas didalam sel tahanan. Foto: Freepik, @freepik Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi Meregang Nyawa di Sel Tahanan Polresto Bekasi
Next Article Ambulans Semarang Turunkan Keranda Jenazah Gara-gara Tak Boleh Isi Solar. Foto: IG, @im.semarang_official (tangkap layar) Viral Petugas Ambulans Keluarkan Keranda karena Dilarang Isi Solar Subsidi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?