“Pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus TPPU narkotika kedua yang diungkap jajaran BNN RI melibatkan bandar narkoba jaringan Aceh-Palembang dengan tersangka seorang pria berinisial AS alias YD.
Marthinus menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari temuan transaksi uang mencurigakan dua narapidana berinisial NH dan MM yang sebelumnya diamankan jajaran BNN RI.
“BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD,” ujar Marthinus.
Dari penyidikan, NH diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total senilai Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi selama kurun 2014-2019.
Sedangkan terpidana narkotika MM telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi empat kali transaksi selama tahun 2014-2016.
“YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011,” ungkapnya.