Marthinus menegaskan, aset TPPU yang diamankan dari YD, di antaranya, aset tidak bergerak meliputi ruko dan rumah senilai Rp20.000.000.000,00, aset kendaraan senilai Rp1.795.000.000,00.
Modus pencucian uang yang dilakukan tersangka YD yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.
“Tersangka AS alias YD disangkakan Pasal 137 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas Marthinus. (Joesvicar Iqbal)