Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut Kampanyekan Paslon Kepala Daerah, Oknum Pejabat Bapenda Ditetapkan Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Buntut Kampanyekan Paslon Kepala Daerah, Oknum Pejabat Bapenda Ditetapkan Tersangka
Politik

Buntut Kampanyekan Paslon Kepala Daerah, Oknum Pejabat Bapenda Ditetapkan Tersangka

Farih
Farih Published 23 Oct 2024, 13:24
Share
3 Min Read
Bawaslu Sulsel melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa terlapor dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN Pemprov Sulsel. Foto: dok. Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa terlapor dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN Pemprov Sulsel. Foto: dok. Bawaslu Sulsel
SHARE

IPOL.ID – Salah satu pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) bernama Yarham Yasmin, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Yarham sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel usai diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

Laporan ini buntut dari foto Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di ruangan kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024).

Dalam foto tersebut, Yarham bersama dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR tampak ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga salah satu paslon.

Kepala Samsat Wilayah Makassar I itu kemudian dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel. Pelaporan ini berdasarkan foto beredar yang menampilkan ketiga oknum ASN Bapenda Sulsel itu.

“Laporan ini yang sudah viral. ASN yang terlibat dalam mempromosikan pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi),” kata Tim Hukum DIA, Prawidi Wisanggeni kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Sebagai terlapor, Yarham kemudian diperiksa di Sentra Gakkumdu Sulsel pada Rabu (2/10/2024). Dua ASN Bapenda Sulsel lainnya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang terlapor cuma satu. Cuma, kan, yang di dalam foto itu ada tiga orang. Jadi, tiga orang kita periksa. (Dua orang yang lain) saksi,” kata penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Sulsel menemukan adanya bukti pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Kasus pidana pilkada dengan terlapor Yarham pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Yarham terancam dijerat pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

“(Bukti pelanggaran) Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut. Itu diserahkan, ada sebagai bukti,” tegasnya.

Selain mendalami unsur dugaan pidananya, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Yarham serta dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR.

“Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua,” imbuh anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Ketiga oknum ASN itu dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN. Hasil pemeriksaan Bawaslu Sulsel pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekomendasi sanksi disiplin pegawai.

“Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN. Jadi kita teruskan ke BKN, nanti penentuan sanksinya di BKN,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bapenda Sulsel, kampanye, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko menunjukkan trofi M360 Digital Nations Awards 2024. Melalui video “Water Management System: Constructing a Sustainable Tomorrow”, Telkom memenangkan kategori Excellence in Sustainability Video Award. Foto: Telkom Indonesia Telkom Peroleh Penghargaan Internasional di Ajang GSMA M360 Digital Nations Awards 2024
Next Article Barcelona vs Bayern Munchen Simak, Prediksi Duel Raksasa  Barcelona vs Bayern Munchen Dinihari Nanti

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?