IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023.
Tersangka berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma tahun 2020 dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM tahun 2022-2023.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
“Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus ini, BPE diduga terlibat tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma. Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.