IPOL.ID – Jelang akhir tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menekan peredaran minuman keras (miras) di tengah masyarakat, khususnya memasuki malam pergantian tahun menuju 2025 Apalagi, fakta di lapangan penyalahgunaan miras kerap dilakukan para generasi muda di Jakarta.
Hal itu menjadi perhatian serius anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Neneng Hasanah. Dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Terhadap Produk Hukum Daerah, di Pulau Seribu, Rabu (30/10/2024).
Anggota DPRD DKI empat periode itu meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran miras di Pulau Seribu.
“Masyarakat harus memberikan informasi pada stake holder yang berada di lingkungan, khususnya di Pulau dalam upaya mencegah peredaran miras di kalangan generasi muda,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu.
Menurutnya, penggunaan miras yang tidak terkendali bakal berdampak pada persoalan kesehatan generasi muda. Apalagi, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam beberapa kasus yang terjadi di Jakarta, tidak sedikit anak muda yang meregang nyawa pasca berpesta miras oplosan.
“Banyak penyakit yang bisa terjangkit jika penggunaan miras dibiarkan pada generasi muda. Sesuai dengan cita-cita pemerintah pusat, menciptakan generasi emas pada 2045. Maka seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif mencegah peredaran miras di masyarakat, ” bebernya.
Sementara, nara sumber kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah, Usman meminta masyarakat tanggap dalam persoalan kenakalan anak muda di Pulau Seribu, khususnya dalam penyalahgunaan miras.
“Kita harapkan agar persoalan di lingkungan bisa kita atasi bersama para pemangku jabatan di Pulau Seribu,” pintanya.
Dalam acara itu, hadir pula pejabat Pulau Seribu, pengurus Partai Demokrat Pulau Seribu serta tokoh masyarakat Pulau Seribu.(sofian)