IPOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong meningkatkan tata kelola kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya dengan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP).
Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Satya Hadi Pamungkas menjelaskan terkait perpanjangan IUP terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Pihaknya memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha.
Hal ini disampaikannya pada saat acara sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” kata Satya dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/10/2024).
Dia menjelaskan pertimbangan tersebut dilakukan karena pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi selama 20 tahun. Sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah akan menilai kinerja perusahaan untuk memutuskan perpanjangan IUP.