“Jadi, penilaiannya perusahaan sudah melakukan apa? Sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan,” terangnya.
Satya juga menyampaikan bahwa badan usaha yang diundang dalam acara sosialisasi kali ini merupakan badan usaha yang masa berlaku IUP operasi produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun. Dia berharap badan usaha tersebut dapat segera mengajukan perpanjangan lebih cepat.
“Sehingga diharapkan bapak/ibu dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan,” imbuhnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam. (*)