IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat yang berlokasi di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Upaya paksa itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terdakwa, Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik pidana khusus merupakan kediaman tiga oknum hakim PN Surabaya, berinisial ED, HH dan M beserta LR, seorang oknum pengacara. Keempatnya telah berstatus tersangka dugaan penerimaan dan pemberian suap/gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dari keenam lokasi yang digeledah itu, dua di antaranya merupakan kediaman rumah pengacara LR. “Rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya dan Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Abdul Qohar dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Sedangka dua tempat lainnya yang digeledah adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dan Perumahan BSB Mijen, Semarang. Keduanya merupakan tempat kediaman hakim ED.
Sedangkan dua tempat lainnya yang digeledah merupakan kediaman hakim HH yang berlokasi di Apartemen Ketintang, Surabaya dan kediaman hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.
Adapun dari penggeledahan tersebut, Kejagung telah menemukan bukti berupa uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah hingga pecahan mata uang asing.
Berikut bukti-bukti yang diamankan oleh penyidik pidana khusus Kejagung:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000;
Uang tunai SGD 300; dan
Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan
Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000. (Yudha Krastawan)