IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat yang berlokasi di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Upaya paksa itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terdakwa, Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik pidana khusus merupakan kediaman tiga oknum hakim PN Surabaya, berinisial ED, HH dan M beserta LR, seorang oknum pengacara. Keempatnya telah berstatus tersangka dugaan penerimaan dan pemberian suap/gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dari keenam lokasi yang digeledah itu, dua di antaranya merupakan kediaman rumah pengacara LR. “Rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya dan Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Abdul Qohar dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Sedangka dua tempat lainnya yang digeledah adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya dan Perumahan BSB Mijen, Semarang. Keduanya merupakan tempat kediaman hakim ED.