IPOL.ID- Geger seorang guru agama di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, menjadi tersangka setelah diduga memukul muridnya menggunakan sapu lidi.
Guru A tersebut mengajar di SDN 1 Towea di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, membenarkan kejadian tersebut, guru agama berinisial A, statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 1 Towea. Adapun siswa berinisial LMEG. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh A terhadap murid kelas 5 tersebut dilakukan depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Kejadian tersebut berawal saat sekolah mereka mengadakan kerja bakti. Namun, siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.
“Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi. Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya,” jelas AKBP Indra, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Siswa tersebut kemudian melaporkan tindakan A pada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea. Saat ini, kata Ahmad, A sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
“A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi,” tuturnya.
Menurutnya, upaya mediasi dengan keluarga korban sudah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban masih menolak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (Vinolla)