IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh beberapa pihak. Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka menilai sejak menjadi cagub DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat presiden selama dua periode, Jokowi telah melakukan berbagai macam rangkaian kebohongan. Pihak istanapun merespon hal ini.
Untuk diektahui pihak penggugat tersebut adalah Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS), Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman. Istilah G30S/Jokowi dinilai sebagai frasa yang tepat menggambarkan kekacauan yang terjadi pada rejim Jokowi berkuasa. Atas berbagai kebohongan itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, pada Jumat (4/10/2024) di Jakarta mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab. Namun demikian ia menghormati gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga.
“Menggugat adalah hak warga negara, namun begitu mereka yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.
Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat. “Kami menunggu lebih jauh proses pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, TAMAK mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024. Koordinator TAMAK, Aziz Yanuar menyebutkan kata-kata bohong yang sering dilontarkan Jokowi memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia. “Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi,” kata Aziz dalam rilisnya baru-baru ini.
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. (tim)