IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh beberapa pihak. Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka menilai sejak menjadi cagub DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat presiden selama dua periode, Jokowi telah melakukan berbagai macam rangkaian kebohongan. Pihak istanapun merespon hal ini.
Untuk diektahui pihak penggugat tersebut adalah Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS), Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman. Istilah G30S/Jokowi dinilai sebagai frasa yang tepat menggambarkan kekacauan yang terjadi pada rejim Jokowi berkuasa. Atas berbagai kebohongan itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, pada Jumat (4/10/2024) di Jakarta mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab. Namun demikian ia menghormati gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga.
“Menggugat adalah hak warga negara, namun begitu mereka yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.