IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak bekerja secara profesional dan sesuai prosedural tanpa ada intervensi terkait proses Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Diketahui, Mardani Maming terseret dalam perkara suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp118 miliar.
KPK yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi MA masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses persidangan PK untuk mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK. KPK juga siap memberikan kejutan apabila ada proses yang tidak benar dalam persidangan PK.