IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024). Ketiga oknum aparat penegak hukum tersebut diduga telah menerima suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut ketiga oknum hakim yang ditangkap itu berinisial ED, HH dan M.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Selain ketiga oknum hakim tersebut, Qohar mengatakan pihaknya juga menangkap seorang oknum pengacara berisial LR di Jakarta. Setelah ditangkap, lanjutnya, ketiga oknum hakim beserta seorang oknum pengacara tersebut lantas diperiksa di Menara Kartika Adhyaksa pada hari ini.