IPOL.ID- Dunia peradilan di tanah air kembali tercoreng akibat ulah oknum hakim yang diduga kedapatan melanggar hukum. Kali ini, seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menjadi makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar menyebut, ZR diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dengan bermufakat jahat untuk melakukan suap.
“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Adapun kasus tersebut bermula saat tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur berkomunikasi dengan ZR. LR meminta kepada ZR untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purna tugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebutnya.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.
“Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung,” ucap Qohar.
Adapun, Ronald telah divonis kasasi penjara 5 tahun atau lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum
Akibat perbuatannya, ZR disangka Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ZR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (Yudha Krastawan)