IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Jokowi Widodo, Thomas Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menegaskan penyidik telah melakukan penahanan terhadap Thomas Lembong.
“Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan dan menahan tersangka baru lainnya berinisial DS ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024 selama 20 hari,” pungkas Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong saat menjabat Mendag pada 2015-2016, diduga telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton, padahal saat itu surplus gula,” terang Qohar.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” tambah Abdul Qohar.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong dan DS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. (Yudha Krastawan)