IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Jokowi Widodo, Thomas Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menegaskan penyidik telah melakukan penahanan terhadap Thomas Lembong.
“Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan dan menahan tersangka baru lainnya berinisial DS ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024 selama 20 hari,” pungkas Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong saat menjabat Mendag pada 2015-2016, diduga telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.