Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes Tegaskan Grup Medsos PPDS Wajib Didaftarkan, Cegah Bullying
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenkes Tegaskan Grup Medsos PPDS Wajib Didaftarkan, Cegah Bullying
Nasional

Kemenkes Tegaskan Grup Medsos PPDS Wajib Didaftarkan, Cegah Bullying

Timur
Timur Published 29 Oct 2024, 09:45
Share
2 Min Read
Ilustrasi stop perundungan/bullying. Foto: RDNE Stock project/pexels
Ilustrasi stop perundungan/bullying. Foto: RDNE Stock project/pexels
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan agar grup percakapan di berbagai platform media sosial (medsos) seperti aplikasi Whatsapp (WA) hingga Telegram dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) didaftarkan secara resmi supaya dapat dipantau. Aturan ini guna mencegah tindakan bullying alias perundungan dalam program tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor TK.02.04/D/45679/2024 tanggal 25 Oktober 2024. SE itu mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain,” ujar Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji dikutip Senin (28/10/2024).

Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.

Baca Juga

Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers, Kamis (1/1/2026). Foto: Humas Polres Tangsel
Polisi Sebut Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Akibat Tumor Kepala, Bukan Perundungan
Santri di Wonogiri Tewas Diduga Akibat Perundungan, 9 Anak Diamankan 
Legislator Desak RI Tiru Korsel yang Akan ‘Pajang’ Riwayat Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bullying, grup whatsapp, perundungan, RS, sekolah kedokteran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Soal Candaan Pengangguran Nikahi Janda Kaya, Suswono Sampaikan Permintaan Maaf Soal Candaan Pengangguran Nikahi Janda Kaya, Suswono Sampaikan Permintaan Maaf
Next Article Serangan Israel di wilayah Tyre, Lebanon. Foto: Tangkapan layar video medsos X Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Capai 2.710 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?