IPOL.ID – Sebagai upaya pengembangan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian menyebutkan pentingnya percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Keberadaan Tim P3DN ini memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
“Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada tahun 2023. Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Selaku Sekretaris Timnas P3DN, Eko menyampaikan, percepatan pembentukan Tim P3DN tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%. Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.