Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri.
“Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan ini ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah,” jelas Eko.
Langkah ketiga yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran. “Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengguna diharapkan dapat melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.
“Hal ini perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap rencana pengadaan yang akan membeli produk impor,” jelas Eko.
