Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN demi Pengendalian Barang Impor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN demi Pengendalian Barang Impor
Ekonomi

Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN demi Pengendalian Barang Impor

Iqbal
Iqbal Published 09 Oct 2024, 20:35
Share
4 Min Read
Pakaian bekas impor ilegal yang disita. Foto: humas polri
Pakaian bekas impor ilegal yang disita. Foto: humas polri
SHARE

“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.

Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas. “Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik. Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” tegas Sekjen.

Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN.

Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.

Baca Juga

uru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Kemenperin Respons Rencana Penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia
Kemenperin Tegaskan Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal dan Berkontribusi pada Ekspor Nasional
Kemenperin Buka Jalan Pelaku IKM Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: barang impor, Kemenperin, P3DN, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tukang rongsok berinisial SPS (22) tersangka pencabulan. Foto: IG, @lbj_jakarta (tangkap layar) Ambyar, Tukang Rongsok Bawa Kabur dan Setubuhi 6 Kali Bocah 12 Tahun 
Next Article Ramai warga di tempat kejadian perkara (TKP) begal terjadi di wilayah Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Ist Marak Begal Bacok Korban di Cipayung dan Pulogadung, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Tak Merespons Ditanya Wartawan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?