IPOL.ID-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong proses hukum kasus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianiaya 12 remaja perempuan di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (2/10/2024). Kasus dapat diusut tuntas agar terang benderang.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah menegaskan, kasus (penganiayaan siswi SMP) perlu diusut secara hukum oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, karena korban mengalami luka dan trauma atas kejadian dialami korban.
Korban siswi SMP berinisial Q mengalami luka di bagian hidung, mulut, kaki, dan satu gigi depan patah akibat dipukul, ditendang, dijambak, diseret para pelaku pada Minggu (29/9/2024) malam.
“Iya (diproses hukum). Apalagi sudah ada korban, korban sudah mengalami trauma, mengalami luka-luka,” tegas Lia saat dikonfirmasi awak media Jatinegara, pada Rabu (2/10/2024).
Kendati nantinya dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa para pelaku juga masih berstatus anak, namun hal tersebut tidak lantas menggugurkan tindak pidana dilakukan.