IPOL.ID-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong proses hukum kasus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianiaya 12 remaja perempuan di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (2/10/2024). Kasus dapat diusut tuntas agar terang benderang.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah menegaskan, kasus (penganiayaan siswi SMP) perlu diusut secara hukum oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, karena korban mengalami luka dan trauma atas kejadian dialami korban.
Korban siswi SMP berinisial Q mengalami luka di bagian hidung, mulut, kaki, dan satu gigi depan patah akibat dipukul, ditendang, dijambak, diseret para pelaku pada Minggu (29/9/2024) malam.
“Iya (diproses hukum). Apalagi sudah ada korban, korban sudah mengalami trauma, mengalami luka-luka,” tegas Lia saat dikonfirmasi awak media Jatinegara, pada Rabu (2/10/2024).
Kendati nantinya dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa para pelaku juga masih berstatus anak, namun hal tersebut tidak lantas menggugurkan tindak pidana dilakukan.
Hal ini juga untuk memberi keadilan bagi Q sebagai korban yang sekarang kerap terlihat murung hingga menangis, bahkan belum dapat bersekolah kembali karena dalam proses pemulihan.
Komnas PA mencontohkan dalam beberapa kasus kekerasan dilakukan anak, banyak keluarga korban tidak terima bila pelaku hanya dibina beberapa hari lalu dilepas tanpa proses hukum.
“Seringkali ketika kami berhadapan dengan orangtua korban mereka enggak terima ketika pelaku setelah dua sampai tiga kali hari dilepas, bebas. Satu sisi korbannya trauma,” jelasnya.
Lia mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan dengan pelaku anak, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artinya, baik korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sama-sama perlu mendapat pendampingan sebagaimana ketentuan diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nah, untuk mencegah kasus kekerasan serupa tidak terulang kembali, Komnas PA mendorong orangtua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpapar hal buruk.
Baik paparan konten kekerasan di media sosial yang dapat dengan mudah diakses. Ataupun pengaruh pergaulan pertemanan karena dapat memperoleh seorang anak melakukan kekerasan.
“Karena orangtua juga sekarang banyak cuek, enggak pernah cek anaknya kalau sekolah bawa apa. Ketika anak pulang sekolah atau pulang malam enggak pernah ditanya,” ulas dia.
Sementara, dikonformasi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menegaskan bahwa karena masih anak semuanya maka tentu pihaknya akan memproses kasusnya.
“Kami proses sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak ya,” tegas Sri. (Joesvicar Iqbal)