Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Dorong Kasus Siswi SMP Dianiaya 12 Remaja di Cipinang Cempedak Diusut: Tak Menggugurkan Tindak Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas PA Dorong Kasus Siswi SMP Dianiaya 12 Remaja di Cipinang Cempedak Diusut: Tak Menggugurkan Tindak Pidana
HeadlineJabodetabek

Komnas PA Dorong Kasus Siswi SMP Dianiaya 12 Remaja di Cipinang Cempedak Diusut: Tak Menggugurkan Tindak Pidana

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2024, 19:16
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Kasus penganiayaan terhadap anak perlu diusut tuntas secara hukum oleh pihak berwajib. Foto: Freepik
Ilustrasi - Kasus penganiayaan terhadap anak perlu diusut tuntas secara hukum oleh pihak berwajib. Foto: Freepik
SHARE

Hal ini juga untuk memberi keadilan bagi Q sebagai korban yang sekarang kerap terlihat murung hingga menangis, bahkan belum dapat bersekolah kembali karena dalam proses pemulihan.

Komnas PA mencontohkan dalam beberapa kasus kekerasan dilakukan anak, banyak keluarga korban tidak terima bila pelaku hanya dibina beberapa hari lalu dilepas tanpa proses hukum.

“Seringkali ketika kami berhadapan dengan orangtua korban mereka enggak terima ketika pelaku setelah dua sampai tiga kali hari dilepas, bebas. Satu sisi korbannya trauma,” jelasnya.

Lia mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan dengan pelaku anak, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait bersama Komisioner KPAI Provinsi Banten, Hendry Gunawan, dan jajaran dalam konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Komnas PA: Child Grooming Kian Marak, Ruang Digital Jadi Lokus Baru Kekerasan Seksual Anak
Komnas PA Peringatkan Awal 2025 Terjadi Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Upayakan Memutus Mata Rantai
Catatan Akhir Tahun 2024-Februari 2025 Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Tinggi

Artinya, baik korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sama-sama perlu mendapat pendampingan sebagaimana ketentuan diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nah, untuk mencegah kasus kekerasan serupa tidak terulang kembali, Komnas PA mendorong orangtua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpapar hal buruk.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Cipinang Cempedak Diusut, Dianiaya 12 Remaja, Dorong Kasus Siswi SMP, Komnas PA, Tak Menggugurkan Tindak Pidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 10 02 at 18.28.10 Sekda Jufri Rahman Tekankan Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Maksimal 30 Persen
Next Article PT Pegadaian dan Universitas Mataram menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pendidikan tinggi dan pengembangan masyarakat, yang dilaksanakan di Lombok (27/09). Pegadaian dan Universitas Mataram Teken MoU: Dukung Program Riset Peternakan dan Beasiswa Pendidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?