IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyerahan uang kepada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Dugaan tersebut tengah diusut oleh penyidik dengan memeriksa mantan anggota DPRD Jatim, Mahhud, Kamis (25/10/2024).
“Didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Tessa belum menyebut nama pihak lainnya yang diduga menerima penyerahan uang tersebut. Namun, Mahhud juga turut didalami perannya dalam turunnya dana hibah tersebut.
Adapun, KPK hingga kini sudah menetapkan 21 yang terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Selama pengembangan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting termasuk Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Kamis (22/8/2024) lalu. (Yudha Krastawan)
KPK Dalami Dugaan Dana Hibah Jatim Mengalir ke Tersangka Lainnya
