IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kereta Api (KA) Properti Manajemen, Junaidi Nasution pada Senin (21/10/2024).
Sedianya, Junaidi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama JN (Junaidi Nasution),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangannya.
Tessa belum merinci lebih dalam mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap pemeriksaan saksi. Namun, Junaidi diduga mengetahui pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022.
Sebelum Junaidi, KPK juga memanggil Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo pada Rabu (16/10/2024) lalu.
Edy didalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub RI Wilayah Semarang.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Hal itu sehubungan dengan hasil pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 lalu. Para tersangka itu terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap.
Dari pihak penerima suap, KPK menetapkan tersangka Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).
Lalu, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD) dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Sedangkan dari pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Selanjutnya pada 22 Januari 2024, KPK kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar. (Yudha Krastawan)