IPOL.ID – KPU DKI Jakarta menjamin penyandang disabilitas bakal mendapatkan hak pilihnya pada pilkada, 27 November 2024 mendatang.
Jumlah pemilih penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta, saat ini mencapai 55.285 orang untuk Pilkada tahun 2024.
“Tadi sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda dan tidak ada kendala di bilik suara,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Kata Fahmi, jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, yaitu disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual 3.589 pemilih, disabilitas mental 9.644 pemilih, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119 dan sensorik netra sebanyak 3.438.
“Untuk posisi TPS yang aksesibel yaitu KPPS harus mendirikan TPS di tempat yang rata, bebas dari bebatuan, dan tanpa anak tangga. Kemudian, penyedian surat suara braille terlalu rendah juga penting agar pengguna kursi roda tidak mengalami kesulitan saat mencoblos,” tandasnya.(Sofian)