Kini Sarno sudah diamankan di Mapolsek Matraman untuk proses hukum lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen menambahkan, berdasar hasil penyelidikan, Sarno melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian. Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban, untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Zen. (Joesvicar Iqbal)