IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dilayangkan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasarkan berkas permohonan Ipda Rudy Soik meminta perlindungan terkait kasus penyelidikan dugaan BBM ilegal yang sebelumnya ditangani.
“Intinya beliau minta perlindungan dalam melakukan penyelidikan kasus BBM,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2024).
Namun LPSK tidak merinci apakah Ipda Rudy mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik, atau jenis perlindungan lainnya terkait kasus dialami.
LPSK hanya menyebut bahwa seluruh berkas administrasi persyaratan pengajuan permohonan yang disampaikan Ipda Rudy dan tim penasihat hukum sudah dinyatakan lengkap.
“Hari ini sudah lengkap,” kata Susilaningtias.
Sehingga dapat dilakukan proses penelaahan untuk menentukan apakah Ipda Rudy memenuhi persyaratan menjadi seorang terlindung LPSK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.