Berdasar UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang korban dan saksi mendapat perlindungan LPSK di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan dan ada tingkat ancaman membahayakan.
Menurut tim penasihat hukum Ipda Rudy Soik, klien mereka mengalami ancaman dan intimidasi sejak Rudy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan terus berlangsung hingga kini.
“Kami sangat membutuhkan perlindungan dari LPSK dalam hal ini. LPSK memiliki kewajiban sebagaimana dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” terang kuasa hukum Rudy, Ermelina Singereta.
Bentuk ancaman diterima Rudy dan keluarga, di antaranya, drone yang berada di sekitar rumah, pengambilan foto rumah secara sembunyi-sembunyi, pencegatan terhadap mobil istri Rudy.
Kemudian adanya orang-orang mendatangi rumah Rudy yang mengakibatkan anak-anak perwira anggota Polri itu merasa ketakutan, hingga kabar pemasangan alat sadap.
Menurut tim penasihat hukum Ipda Rudy merupakan korban ketika berupaya mengungkap kasus dugaan mafia BBM ilegal, tapi berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Joesvicar Iqbal)
