Hal tersebut diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Kejaksaaan Negeri untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Dengan begitu, perkara PT SKB yang diambil alih oleh PN Lubuk Linggau tidak tepat secara aturan hukum yang berlaku. Sebab, harus didasari oleh pasal 85 KUHAP dan persetujuan dari MA.
Meski begitu, dalam kabar yang beredar hakim PN Lubuk Linggau Guntur Kurniawan menyatakan, PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk. (bam)