Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Hukum

MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 20:20
Share
5 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID-Penanganan kasus persidangan di Indonesia sering menjadi sorotan publik, Salah satunya soal pelimpahan berkas persidangan ke pengadilan yang tidak sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasal 84 KUHAP ayat 2 memang memberi kelonggaran mengenai kewenangan suatu peradilan yang bukan berdasarkan locus delicti, bisa saja berwenang memeriksa perkara jika saksi-saksi, terdakwa, atau ailat bukti berada di wilayahnya.

Namun, menurut sejumlah pihak pengadilan tidak otomatis berwenang hanya karena terdakwa atau saksi-saksi berada di wilayahnya, jadi pasal ini tidak dapat berdiri sendiri untuk memberikan kewenangan kepada pengadilan.

Maka dari itu, apa yang menjadi landasan hukum dalam menentukan suatu perkara pidana, dan bagaimana jika dalam pelimpahan suatu perkara pidana oleh Kejaksaan bertentangan Pasal 84 KUHAP ?

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Sebagai salah satu lembaga lembaga tertinggi yang membawahi seluruh pengadilan di Indonesia Mahkamah Agung (MA) mempunyai fungsi untuk mengawasi sistem peradilan yang terjadi di setiap pelosok negeri.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Menangani, Harus Berdasarkan, MA, Pasal 84 KUHAP, Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sportama ATF 14/14&U Jakarta, Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja, Gilas Unggulan Teratas Ahana Das Sportama ATF 14/14&U Jakarta: Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja Gilas Unggulan Teratas Ahana Das
Next Article Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?