Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Hukum

MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 20:20
Share
5 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

Hal tersebut diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Kejaksaaan Negeri untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Dengan begitu, perkara PT SKB yang diambil alih oleh PN Lubuk Linggau tidak tepat secara aturan hukum yang berlaku. Sebab, harus didasari oleh pasal 85 KUHAP dan persetujuan dari MA.

Meski begitu, dalam kabar yang beredar hakim PN Lubuk Linggau Guntur Kurniawan menyatakan, PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk. (bam)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Menangani, Harus Berdasarkan, MA, Pasal 84 KUHAP, Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sportama ATF 14/14&U Jakarta, Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja, Gilas Unggulan Teratas Ahana Das Sportama ATF 14/14&U Jakarta: Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja Gilas Unggulan Teratas Ahana Das
Next Article Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?