Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Hukum

MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 20:20
Share
5 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

Mengutip halaman situs Mahkamah Agung, bahwa setiap pengadilan mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan didalam daerah hukum suatu pengadilan negeri menggunakan prinsip tempat terjadinya tindak pidana.

Kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut.

Wewenang ini juga berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri yang dimaksud daripada dengan daerah hukum pengadilan negeri yang menjadi tempat kejadian perkara.

Meski begitu masih banyak Pengadilan Negeri yang bertindak dan mengambil langkah diluar sistem aturan yang sudah ditentukan.

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Sebagai contoh, kasus antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang saat ini sedang menjadi isu besar.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Menangani, Harus Berdasarkan, MA, Pasal 84 KUHAP, Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sportama ATF 14/14&U Jakarta, Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja, Gilas Unggulan Teratas Ahana Das Sportama ATF 14/14&U Jakarta: Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja Gilas Unggulan Teratas Ahana Das
Next Article Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?