Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Hukum

MA Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 20:20
Share
5 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

Sebab, dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai ‘locus delicti’. Atas dasar itu pelimpahan yang dilakukan pengadilan ke PN Lubuk Linggau dianggap tidak tepat berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi juga berada di Sekayu dan Palembang mengapa Pelimpahan Berkas Perkaranya ke PN Lubuk Linggau.

Melihat kasus tersebut, bahwa suatu perkara bisa dilimpahkan melalui proses pengajuan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung serta ditunjuk pengadilan negeri yang akan menggelar suatu perkara persidangan.

Dari hasil tersebut dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambil alih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Namun kompetensi relatif pengadilan negeri dapat ditentukan berdasarkan penetapan atau penunjukan oleh usul Mahkamah Agung dapat terjadi apabila adanya keadaan yang dimana daerah hukum pengadilan negeri sedang terjadi suatu keadaan yang tidak mengizinkan atau tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan perkara.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Menangani, Harus Berdasarkan, MA, Pasal 84 KUHAP, Tegaskan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sportama ATF 14/14&U Jakarta, Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja, Gilas Unggulan Teratas Ahana Das Sportama ATF 14/14&U Jakarta: Kejutan Wakil tuan rumah, Faith Aditeur Sridjaja Gilas Unggulan Teratas Ahana Das
Next Article Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Haunted Dinner Halloween Party Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?