Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Makin Mudah, Akses Darurat Medis 119 Kini Bisa via SATUSEHAT Mobile
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Makin Mudah, Akses Darurat Medis 119 Kini Bisa via SATUSEHAT Mobile
Nasional

Makin Mudah, Akses Darurat Medis 119 Kini Bisa via SATUSEHAT Mobile

Iqbal
Iqbal Published 07 Oct 2024, 18:52
Share
3 Min Read
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Foto: Kemenkes
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Foto: Kemenkes
SHARE

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

Baca Juga

Wamenkes Dante Saksosno (kedua dari ki), mengingatkan tentang pentingnya sistem peringatan dini polusi udara. Foto: Dok Humas
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.

PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat. Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akses Darurat, Kemenkes, pelayanan medis, satusehat mobile
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jokowi sidang kabinet perdana ikn Di Akhir Pemerintahan Jokowi, Angka Stunting Target di Bawah 14 Persen
Next Article Direktur PT Bhinneka Nusantara Mandiri Nuraeni E. Sudirman dan Direktur Utama Telkomsat Lukman Hakim Abd Rauf pada penandatanganan MSA antara Telkomsat dan PT Bhinneka Nusantara Mandiri yang berlangsung pada Jumat (4/10/2024). Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim Melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?