IPOL.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi daring di Filipina. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus online scamming di delapan negara. Paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
Langkah kepolisian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.
“Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” kata
di Tangerang, Banten, Rabu (23/10/2023)
Ia menerangkan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.