IPOL.ID – Geger, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10/2024) malam, digeruduk warga lantaran ada kasus pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah warga mendapat aduan dari penghuni panti asuhan. Dijelaskan, jika pemilik panti asuhan itu melakukan pencabulan.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah ada dua orang pelaku yang telah ditangkap yakni S (49) dan YB (30).
“(Pelaku) S selaku pemilik yayasan panti asuhan, YB selaku pengurus yayasan panti asuhan,” jelas Ade kepada, dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Namun, Ade belum mengungkapkan kronologi kejadian ini maupun kondisi korban. Ade hanya menambahkan S dan YB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat ini.
Kedua orang ini dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Vinolla)