Pada kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa daya saing perbankan syariah harus dengan serius diperhatikan agar bisa bertransformasi menuju suatu diferensiasi dan keunikan di industri perbankan secara umum. Perbankan syariah diarahkan agar menghindari persaingan yang langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang notabene sudah lebih mapan.
Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir. Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf.
CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah. Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.