Dia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut. Namun, Hashim berbicara secara singkat tentang kasus pajak Swiss dalam wawancara dengan The Financial Times.
“Saya tidak (akan menyelesaikan)… Saya sudah 20 tahun berjuang melawan Swiss, yang sangat, sangat tidak masuk akal,” katanya.
Hashim tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksudnya tentang otoritas Swiss yang “tidak masuk akal”.
Disinggung tentang masalah pajak Swiss yang dihadapi Hashim, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Roy Soemirat, mengatakan bahwa “kasus ini adalah masalah perdata.”
“Ini adalah masalah pribadi yang tidak melibatkan pemerintah Indonesia,” kata Roy.
Secara kasat mata, tidak ada yang kontroversial tentang Hashim mengklaim kebangkrutan, kata Prianto Budi, direktur eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.
“Hukum pajak terbuka untuk interpretasi, dan masing-masing pihak dapat memiliki pandangan yang berbeda, yang menyebabkan banding dan litigasi berkepanjangan,” kata Prianto.
“Banding Hashim adalah bagian normal dari proses hukum, dan pada akhirnya, pengadilan Swiss akan memiliki keputusan akhir, mengikuti prosedur yang mirip dengan yang ada di Indonesia dan negara-negara lain.”