IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 624.507,41 gram dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja melibatkan tujuh tersangka itu berawal saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika.
Adanya pengiriman ganja menggunakan dua unit minibus melalui Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, pada Jumat (11/10/2024) pagi.
“Setelah BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi mobil, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil,” ungkap Marthinus di Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2024).
Dari penangkapan tersebut diamankan empat pelaku berinisial K, R, P dan Z dan barang bukti berupa 12 karung besar berisi 25 paket ganja disembunyikan di lantai bak mobil dengan ditutupi papan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan seorang berinisial E.
“Dia menjual (ganja) dengan harga per paket Rp1.050.000. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp220.000.000, K masih memiliki utang kepada E senilai Rp299.750.000,” katanya.
BNN RI lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga dapat mengamankan E di Medan, Sumatera Utara, R ditangkap bersama pelaku lain berinisial H yang membantu pengiriman.
Marthinus menambahkan, jajarannya kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RK dengan barang bukti 110.300 gram ganja.
Ganja yang dikemas dalam 113 paket tersebut disimpan pada sebuah rumah tersebut merupakan barang milik tersangka P yang sebelumnya dibeli dari E pada September 2024 lalu.
“Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu H yang menyusun barang di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki J yang saat ini masih DPO (buron),” jelasnya.
Kini ketujuh tersangka dengan barang bukti 624.507,41 gram ganja sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, jajaran BNN juga masih melakukan pengejaran terhadap J.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)