“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti pelaku mengakui perbuatannya kepada korban dengan melakukan penyiraman air keras kepada korban,” katanya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah trun Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, Charles saat membuntuti Meysa dan berujung penyiraman air keras mengenakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih milik korban.
“Pelaku juga mengenakan celana training merah, kaus lengan panjang merah, masker medis hijau, kaca mata bening polos sarung motif kotak, sepatu merek Adidas hitam putih, dan helm merah,” paparnya.
Pelaku meracik sendiri air keras menggunakan cairan soda api. Setelah melakukan penyiraman, pelaku menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Charles dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.(Vinolla)