Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang
Hukum

Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang

Farih
Farih Published 17 Oct 2024, 22:41
Share
2 Min Read
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat hendak menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat hendak menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

Tindakan penyitaan itu sehubungan dengan kasus dugaan korupsi atas penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

“Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik telah mengantongi Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Kamis (17/10/2024) malam.

Selain tanah, lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga turut menyita
satu bundel copy buku tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

Penyitaan tanah berikut surat-suratnya tersebut turut disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.

“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, palembang, Penyitaan, Yayasan Batang Hari Sembilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pesawat Amankan Pelantikan Prabowo Jadi Presiden ke-8, TNI AU Kerahkan Pesawat Pengintai
Next Article Prabowo Subianto. Foto: dok. Gerindra Prabowo Kumpulkan Bos Parpol Bahas Pasca Pelantikan Presiden

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Jakarta Raya
Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60
09 May 2026, 19:41
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?